Rasuah Pemerasan TKA, KPK Kembali Panggil Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri

0 Shares

JAKARTA – Tim penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Luqman Hakim (LH), Selasa (17/6/2025). Luqman yang sempat menjabat staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH (Luqman Hakim) sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Ini merupakan menjadwalan ulang terhadap Luqman. Sebelumnya Luqman diagendakan diperiksa pada Selasa (10/6/2025), namun tak hadir dengan alasan sakit.

Saat itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Keduanya saat itu didalami penyidik KPK terkait aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.

Adapun mantan Menaker Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sedangkan, Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

KPK sebelumnya menyatakan akan memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. KPK akan mengklarifikasi dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023; Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025; dan Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

Lalu, Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025; Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 sekitar Rp 53,7 miliar. Berikut rinciannya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp 460 juta
2. HY sekurang-kurangnya Rp 18 miliar
3. WP sekurang-kurangnya Rp 580 juta
4. DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar
5. GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar
6. PCW sekurang-kurangnya Rp 13,9 miliar
7. ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar
8. JMS sekurang-kurangnya Rp 1,1 miliar

Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Para pihak tersebut diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA—kurang lebih 85 orang—sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK memastikan penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kemnaker, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA. Penyidik juga melakukan penyitaan di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU