Cair Juni! Guru Madrasah Swasta Bakal Dapat Rp1,5 Juta dari Kemenag

0 Shares

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta pada Juni 2025.

Program ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Menag di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (7/5).

Ia menambahkan, bahwa tunjangan ini rutin diberikan sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan dalam dua tahap selama satu tahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan menerima Rp1.500.000 pada setiap semester pencairan.

Verifikasi Data dan Sinkronisasi Masih Berjalan

Untuk saat ini, proses verifikasi data guru calon penerima masih berlangsung. Kemenag juga tengah melakukan sinkronisasi sistem dengan pihak bank penyalur untuk memastikan pencairan berjalan lancar.

- Advertisement -

“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” tegas Nasaruddin.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menyebutkan bahwa tunjangan ini akan disalurkan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” ungkapnya.

Berikut adalah sejumlah syarat utama bagi guru RA dan madrasah swasta untuk bisa menerima tunjangan:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
  4. Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  5. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  6. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  7. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  8. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  9. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  10. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  11. Belum usia pensiun (60 Tahun);

     

  12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  15. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU