JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan dukungannya terhadap langkah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan penataan aset sebagai bagian dari proses transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Dukungan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar bersama tim kuasa hukum kampus di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut Menag, penguatan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan menjadi fondasi penting bagi perguruan tinggi untuk berkembang menjadi institusi pendidikan yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki peran strategis dalam pengembangan keilmuan Islam, pendidikan tinggi, dan penguatan moderasi beragama. Karena itu, tata kelola kelembagaan dan aset harus terus diperkuat agar mampu mendukung transformasi institusi secara berkelanjutan,” kata Nasaruddin Umar, Selasa (2/6/2026).
Karena itu, Menag meminta jajaran terkait di lingkungan Kementerian Agama, khususnya Biro Hukum dan Kerja Sama, untuk menindaklanjuti berbagai kebutuhan harmonisasi regulasi yang dibutuhkan dalam proses transformasi tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan aset negara yang berada di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menjelaskan bahwa penguatan tata kelola kelembagaan saat ini terus dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju status PTNBH.

Menurutnya, berbagai pembenahan yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.
“Penguatan tata kelola merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH,” ujar Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman terkait pengelolaan yayasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut seluruh pihak telah membangun kesepahaman bersama untuk mengedepankan kepentingan institusi, termasuk melalui perubahan akta yayasan yang telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Selain melakukan penguatan tata kelola yayasan, UIN Jakarta juga mengusulkan sejumlah penyempurnaan regulasi guna memperkuat kepastian hukum lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah serta mendukung optimalisasi perlindungan aset negara.
Saat ini, proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH terus berjalan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperluas kolaborasi akademik, serta mendorong daya saing UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi Islam berkelas dunia.


