Charlie Chandra Gugat Perusahaan Aguan soal Sengketa Tanah di Lemo

514
0 Shares

Isi Petitum

Dalam perkara ini, setidaknya ada 11 (sebelas) pokok tuntutan yang diajukan oleh Charlie Chandra terhadap dua tergugat tersebut, antara lain ;

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menyatakan demi hukum bahwa Sumita Chandra dan/atau Ahli Waris dari (Alm.) Sumita Chandra yaitu: Lay Tjin Ngo; Sunny Candra; Heinrich Chandra; dan Charlie Chandra adalah SATU-SATUNYA PEMILIK DAN/ATAU SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK atas tanah seluas 87.100m2 (Delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) berdasarkan Akte Jual Beli No. 38/5/VIII/TELUKNAGA/1988 TANGGAL 9 FEBRUARI 1988 yang dibuat dihadapan PPAT Umi Suksandi Sutamto, S.H., M.Kn, yang saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN tanah seluas 87.100m2 (Delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502 / Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang kepada PENGGUGAT. Apabila tanah tersebut telah dijual/dialihkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PIHAK KETIGA, maka MENGHUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tanah yang telah dijual/dialihkan tersebut dengan harga tidak kurang dari Rp. 3.103.559,- (tiga juta seratus tiga ribu lima ratus lima puluh Sembilan rupiah) per meter persegi;

- Advertisement -

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
– Kerugian material dengan jumlah sebesar Rp. 31.455.000.000,- (tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta Rupiah). Kerugian material ini akan terus bertambah sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah) per tahun, dan akan terus bertambah sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo sampai dengan dibayar lunas, tunai, seketika, dan sekaligus oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

– Kerugian immaterial dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus miliar Rupiah).

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah seluas 87.100m2 (delapan puluh tujuh ribu meter persegi) saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 502 / Lemo, yang dahulu terletak di Desa Lemo, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang, saat ini terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pantai Indah Kapuk II, Kabupaten Tangerang;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);

10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk mematuhi putusan perkara a quo;

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tulis dalam petitum Charlie Chandra di situs SIPP PN Jakarta Utara.

Selain PT Mandiri Bangun Makmur dan PT Agung Sedayu, ada 27 pihak yang menjadi turut tergugat yang diseret Charlie Chandra dalam perkara perbuatan melawan hukum tersebut, antara lain ;

1. Mellyana Pebrista,
2. Lukky Maisella,
3. Meling Laura,
4. Yanti Yunior,
5. Rury Susanti,
6. Wiwin,
7. Riski Iswari,
8. Sum Kristina,
9. Fuji Lestari,
10. Charda Gunawan,
11. Indrarini Sawitri (Notaris),
12. Bupati Kabupaten Tangerang,
13. Henny Nopiniah,
14. Heniwati,
15. Devi Sagita,
16. Selbi Sagita,
17. Benny Kelana,
18. Kelana Dian Susanto,
19. Hendry,
20. Satia Charolita,
21. Dedy Rustandi,
22. Ely Rochayati,
23. Agus Haryadi,
24. Lena Wati,
25. Helawati,
26. Hamid, dan
27. Dinas Penanaman Modal kabupaten Tangerang.

Charlie Chandra
Perkara Nomor 226/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr dengan penggugat atas nama Charlie Chandra.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU