Tia Rahmania Tak Bisa Jadi Anggota DPR Walau Menang di Gugatan PDIP

676
0 Shares

JAKARTA – Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai bahwa peluang Tia Rahmania untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mungkin terjadi. Bahkan sekalipun saat ini, Caleg dari Dapil Banten 1 tersebut memang dalam gugatan di PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggelembungan suara.

Hal ini sangat masuk akal karena status Tia Rahmania yang sudah dipecat dari PDIP melalui Mahkamah Partai. Sebab, untuk menjadi anggota dewan, tidak bisa dilakukan dengan independen, harus atas hubungan relasi dengan partai politik.

“Dalam kasus Tia, relasinya dengan PDIP sebagai partai yang mencalonkannya sudah putus sejak PDIP memberhentikan Tia dari keanggotaan partai,” kata Lucius Karus saat dihubungi Holopis.com melalui pesan instant, Sabtu (19/4/2025).

Oleh sebab itu jika seandainya Tia masih berkeinginan untuk menjadi anggota dewan, maka untuk periode 2024-2029 tampaknya sangat tidak mungkin.

“Pemberhentian dari keanggotaan partai tersebut menutup peluang bagi Tia untuk mengharapkan kursi yang diperolehnya berdasarkan suara pada Pemilu,” tegasnya.

Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania seluruhnya dalam gugatan yang dialamatkan kepada DPP PDIP. Hal ini termaktub dalam petitum yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

- Advertisement -

Di mana majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yakni Tia Rahmania untuk seluruhnya. Yang artinya, tudingan ia melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya didalilkan oleh PDI Perjuangan tidak benar.

“Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I,” tulis petitum, Jumat (18/4/2025).

Dengan demikian, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu riga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Febuari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

Sementara saat ini, kursi yang seharusnya diduduki oleh Tia Rahmania telah diduduki oleh kader PDIP lain yang perolehan suaranya di bawah Tia, dia adalah Bonny Triyana. Dalam Pileg 2024, pria tersebut mendapatkan 36.516 suara untuk pemilihan calon anggota legislatif di Senayan periode 2024-2029.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU