KPK Sebut Penyitaan Royal Enfield Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

0 Shares

JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita motor gede bermerek Royal Enfield yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil. Motor itu disita lantaran diduga terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

“KPK menyita sebuah kendaraan itu tentunya, bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (17/4).

Selain itu, sambung Tessa, bisa saja kendaraan disita karena dibeli dengan uang hasil korupsi. “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya aset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti, itu juga bisa,” terang dia.

Hal ini disampaikan Tessa terkait upaya paksa penyitaan yang dilakukan dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Maret lalu. “Nah, masuk dimana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, ini kita tunggu saja,” tutur Tessa.

Adapun Royal Enfield yang disita dari rumah Kang Emil itu saat ini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan). Kendaraan itu masih berada di Bandung, Jawa Barat.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan. (Mereknya, red) Royal Enfield,” kata Tessa.

- Advertisement -

Disisi lain, diterangkan Tessa, aset yang sudah disita tapi masih dipinjam pakai seperti motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil itu tak boleh diubah bentuknya maupun dipindah tangan. Jika hal ini dilanggar maka pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya. Dalam hal ini kaitannya adalah pasal 21, bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ucap dia.

Menurut Tessa, motor tersebut nantinya akan dibawa ke Rupbasan KPK seperti aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi. “Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” tandas Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 222 miliar. Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun , mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU