THR Belum Cair! Kemnaker Baru Tangani 9% dari 1.322 Aduan

0 Shares

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan dalam periode 24-29 Maret 2025.

Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 laporan mengenai keterlambatan pencairan THR dan 456 laporan terkait pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Secara keseluruhan, Posko THR Kemnaker telah menerima 2.216 aduan hingga Sabtu (29/3), dengan 1.409 perusahaan yang dilaporkan.

Hingga saat ini, baru sekitar 9 persen dari total laporan yang telah diselesaikan. Sementara 91 persen masih dalam proses penanganan.

- Advertisement -

“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian isi dokumen resmi Kemnaker, sepeti dikutip Holopis.com, Senin (31/3).

Sebagaimana diketahui, Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota telah menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025.

Pengaduan ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA guna memfasilitasi pengusaha serta pekerja/buruh dalam proses pembayaran THR keagamaan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi Andahoki.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru