HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam terhadap masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 yang masih banyak dikeluhkan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan setiap aduan yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi langsung diperiksa hingga tuntas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengawas ketenagakerjaan di pusat maupun daerah diminta bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pengawas ketenagakerjaan harus bergerak cepat agar hak pekerja segera dipenuhi,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.
Menurutnya, negara harus benar-benar hadir ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi. Ia menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menyebutkan tindak lanjut terhadap aduan THR masih terus berjalan.
Berdasarkan data hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terhadap perusahaan yang bermasalah.
Meski begitu, jumlah kasus yang masih diproses masih cukup besar. Sebanyak 1.461 aduan masih dalam penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Ismail menegaskan seluruh laporan akan terus dikawal sampai ada kepastian bagi pekerja. Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran dari pemerintah.
“Pembayaran THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan pembayaran THR 2026 masih menjadi perhatian serius pemerintah, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak menunda kewajiban terhadap karyawannya.


