Perpanjang Masa berlaku SIM Tanpa Ribet, Layanan Keliling Hadir di Jakarta Hari Ini

0 Shares

JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, jangan khawatir! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Jumat (28/3).

Dengan berbagai lokasi strategis di Jakarta, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantri panjang di kantor pusat.

Proses perpanjangan pun cukup mudah. Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Bagi Sobat Holopis yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku, wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Anda memiliki waktu yang cukup untuk mengurus kebutuhan ini sebelum akhir pekan.

Dikutip Holopis.com dari laman X TMC Polda Metro Jaya, Jumat (28/3) berikut lokasi SIM keliling Jakarta :

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat perpanjangan di SIM Keliling sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU