JAKARTA – Aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025, hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.725 laporan yang mencakup berbagai pelanggaran.
Mulai dari THR yang belum dibayarkan hingga keterlambatan pembayaran. Aduan ini tak hanya menjadi sorotan, tetapi juga sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan perlu semakin tegas terhadap perusahaan yang abai.
Dari laporan yang masuk, 989 kasus berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan, sementara 370 kasus lainnya menyoroti nilai THR yang tidak sesuai dengan aturan.
Tak berhenti di situ, 366 laporan mencatat keterlambatan pembayaran yang mengecewakan para pekerja di tengah persiapan menyambut Hari Raya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan langkah tegas akan diambil, termasuk pemeriksaan menyeluruh oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kita beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada wartawan, Kamis (27/3).
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi sudah jelas akan diberikan. Mulai dari denda, sanksi administratif, hingga rekomendasi terkait keberlanjutan usaha perusahaan,” sambungnya.
Untuk perusahaan yang terlambat membayar THR, regulasi sudah jelas: denda 5% dari total THR menanti mereka, selain tetap wajib melunasi THR tersebut kepada pekerja.
Aturan ini ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk melindungi hak buruh dan memastikan kesejahteraan mereka selama Lebaran.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dikutip dari laman Kemnaker.


