SELAYAR – Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi oleh Propam Polda Sulsel.
Dua anggota polisi yang disanksi bernama Brigpol Heriyanto Yatis dan Briptu Amri, keduanya dianggap lalai dalam tugas, yang mengakibatkan tiga tahanan melarikan diri pada Kamis (6/3) sekitar pukul 01.44 WITA dini hari.
Namun Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, tidak merinci terkait sanksi apa yang dijatuhkan terhadap kedua polisi tersebut, karena hingga saat ini keduanya masih diperiksa secara ketat oleh Propam Polres Selayar.
“Keduanya lalai saat menjaga tahanan, karena tidak berada di tempat saat kejadian,” jelas Suardi Alimuddin, Sabtu (8/3).
Sardi mengatakan, tiga tahanan yang kabur bernama Sawaluddin (19), Muh. Aslil (20), dan Muh. Risky alias Gatot (19).
Video kaburnya tiga tahanan tersebut viral di media sosial pada Kamis (6/3) lalu. Dari informasi yang beredar ketiga tahanan yang melarikan diri adalah Sawaluddin (19), yang merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian, Muh. Aslil (20), tersangka kasus penganiayaan dan Muh. Risky alias Gatot (19), tersangka kasus pencurian. Mereka berhasil kabur dengan cara menjebol pintu besi rutan, lalu keluar dengan memanjat pagar samping Mako Polres Selayar.
Aksi memanjat pagar tembok Rutan di Mako Polres Selayar itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kapolres Selayar saat ini sudah memerintahkan anggotanya untuk mengejar tiga tahanan kabur tersebut.
Sudah Ditangkap Kembali
Tiga tahanan di Mapolres Selayar yang kabur berhasil ditangkap kembali. Ketiganya ditangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kabur.
“Tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali,”ujar Kapolres Selayar AKBP Adnan Pandibu, Sabtu (8/3) malam.
Dia menambahkan, ketiga tahanan kabur mengaku merindukan keluarga mereka sehingga nekat kabur.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, dia sudah instruksikan untuk memperketat penjagaan sel tahanan di Mapolres Selayar.


