MAKASSAR – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kelimanya di sanksi yakni ketua dan empat anggotanya terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Jeneponto 2024 lalu.
Ketua Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan sanksi di Ruang Sidang DKPP Jakarta Senin (3/3) kemarin.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Selain Teradu I, sanksi teguran juga dijatuhkan kepada Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V IIham Hidayat sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.
DKPP memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. DKPP berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusannya.
Sebagai informasi, kasus pelanggaran Kode Etik anggota KPU Jeneponto terdaftar di DKPP dengan nomor perkara 45-PKE-DKPP/I/2025. Perkara diajukan oleh Hardianto Haris, perwakilan salah satu pasangan calon Pilkada Jeneponto 2024.
Sebelumnya teradu I, Asming, selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun menurut Asming, pihaknya telah melakukan PSU atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia karena dinilai telah memenuhi unsur yang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Telah kami muat dalam form kejadian khusus/keberatan saksi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Ia menambahkan, alasan rekomendasi PSU di TPS lain ditolak atau tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

