Heboh Pertalite ‘Rasa’ Pertamax, Pertamina Bilang Gini

515
0 Shares

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) angkat bicara terkait narasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) yang dioplos menjadi Pertamax (RON 92) yang menghebohkan publik.

Narasi tersebut menyusul temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang proses hukumnya kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun memastikan, bahwa produk BBM jenis Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

“RON 92 ya Pertamax RON 90 itu ya Pertalite. Ini kan muncul narasi oplosan itu juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” kata Fadjar dalam keterangannya kepada wartawan, seperti Holopis.com, Rabu (26/2).

Menurut Fadjar, apa yang dipersoalkan oleh Kejagung adalah terkait pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90, yang pada akhirnya muncul narasi Pertamax hasil oplosan yang tidak sesuai standar kurang tepat.

“Jadi di kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian 90-92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka itu pun langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2) malam.

Adapun tujuh tersangka itu yakni, Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU