Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif, Berlaku Hingga Desember 2025

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan ini mencakup Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tiga jenis mobil hybrid yang akan mendapatkan insentif selama tahun anggaran 2025.

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga termasuk dalam kebijakan ini, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung transisi menuju energi bersih.

Detail Insentif Kendaraan Hybrid :

  • Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk:
    – Kendaraan roda empat full hybrid
    – Mild hybrid
    – Plug-in hybrid

Persyaratan:

Kendaraan hybrid harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

Besaran Insentif:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan LCEV tertentu adalah sebesar 3 persen dari harga jual.

Masa Berlaku Insentif:

Insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid ini berlaku dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung industri otomotif nasional dan mempercepat adopsi teknologi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Kemenkeu berharap insentif ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU