JAKARTA – Tilang manual akan ditiadakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, mulai akhir Januari 2025. Nantinya, penindakan tilang manual akan diganti dengan sistem Cakra Presisi.
Sistem Cakra Presisi, merupakan sebuah sistem yang memungkinkan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan peniadaan tilang manual ini membuat polisi tidak lagi berhubungan atau menjalin kontak dengan masyarakat ketika menindak pelanggaran lalu lintas.
Baca juga :
- Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Jumat 14 Februari
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Jumat 14 Februari
- Brimob dan Sabhara Akan Dilibatkan Atasi Kemacetan di Jakarta
- Lokasi SIM Keliling Hari Rabu 12 Februari di Jakarta
- Antisipasi Kemacetan di Jakarta, Polisi Bakal Rekayasa Lampu Lalin
Hal ini diharapkan dapat mengurangi nilai negatif terhadap penegakan hukum lalu lintas
“Karena kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat maka nilai negatif akan ada pada kami,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).
Selain itu, lasan lain dihentikannya tilang manual adalah untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.
Sehingga, Sistem Cakra Presisi diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan mengirimkan notifikasi tilang secara otomatis.
Mekanisme Cakra Presisi sangat sederhana. Ketika pengendara melanggar lalu lintas, kamera ETLE akan mendeteksi pelanggaran dan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pengendara yang menerima notifikasi harus melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari melalui laman web resmi. Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir dalam waktu tiga hari.
Latif juga menjelaskan, selama ini penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile belum maksimal untuk menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Sistem tersebut membuat polisi masih harus melakukan penyortiran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” imbuh Latif.
Selain itu, pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar ketika proses validasi masih dilakukan secara manual dinilai tidak efektif.