JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie (HL). Penahanan dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menangkap pendiri dari maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11) malam. 

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Selama beberapa waktu, Hendry berada di Singapura dengan dalih berobat. Dengan alasan itu Hendry tak memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Hendry ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah berobat dari Singapura. Hendry diamankan lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

“Tersangka Hendry Lie ini ke Singapura, ya itu setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama pada tahap penyidikan. Kemudian yang bersambutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya,” ujar dia. 

Adapun kepulangan Hendry ke tanah air lantaran masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024. Hendry ditangkap setelah ia kembali ke Indonesia secara diam-diam lantaran paspornya telah dicabut oleh pihak Imigrasi. 

“Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan. Kemudian baru hari inilah kita lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diam-diam,” ucap Qohar. 

Adapun Hendry terpantau tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.13 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas. Hendry yang mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker hanya diam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

“Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapur melalui Imigrasi, untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan,” terang Qohar. 

Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu. 

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.