HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) atas kasus dugaan permufakatan jahat suap dan penerimaan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung penerimaan gratifikasi Zarof Ricar senilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan berbagai logam mulia dengan total sekitar 51 Kg. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi itu terjadi saat Zarof Ricar menjadi pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 hingga 2022. Kejagung menduga gratifikasi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun itu terkait pengurusan perkara-perkara di MA. 

“Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 sampai dengan 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714 (sekitar Rp 920 miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS,” ungkap Abdul Qohar  di gedung Kejagung, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/10) malam. 

Barang bukti uang dan logam mulia itu dipamerkan Kejagung. Mulai dari tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda hingga logam mulia. 

Berikut barang bukti hasil penggeledahan tim penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah Zarof Ricar yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali :

1. Di Rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan :

– Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

– Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;

– Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

– Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

– Mata uang rupiah sebanyak Rp 5.725.075.000.

“Jika dikonversikan maka setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” katanya.

– Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah, sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

– 1 buah dompet warna pink ditemukan:

a. 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

b. 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

c. 1 buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

– 1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

– 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

– 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

– 3 lembar kwitansi toko emas mulia.

“Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75.203.830.832 (Rp 75 miliar),” ucapnya. 

2. Di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof Ricar menginap:

– 1 ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp 10.000.000;

– 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp 4.900.000;

– 1 ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp 3.300.000;

– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp 1.925.000;

– 1 ikat uang tunai pecahan Rp 5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp 175.000;

– Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000.

“Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp 20.414.000,” terang dia. 

Menurut Qohar, penyidik kaget saat menemukan uang nyaris senilai Rp 1 triliun itu dalam penggeledahan. Dari barang bukti yang disita, diduga ada yang termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. 

“Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tandas dia.