HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 15 kilogram (kg) sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kg sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir,” kata Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom, Jakarta, Jumat (20/9) seperti dikutip Holopis.com.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. Tim BNN kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim berhasil menghentikan seorang pria berinisial AL di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatra Utara.
“Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kg narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26 setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang pelaku bawa menggunakan kendaraannya,” ujar dia.
Dari hasil interogasi, AL mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial LAH di Kota Langsa, Aceh. Berdasarkan keterangan tersebut, tim BNN segera bergerak menuju rumah LAH untuk melakukan penangkapan.
Pada hari yang sama, tim BNN melakukan penggerebekan di rumah LAH di Kota Langsa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga ekstasi, disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah mesin cuci. Setelah diperiksa, dua bungkus tersebut berisi 10.345 butir ekstasi yang juga dikemas dalam bungkus teh asal China.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, LAH mengungkap bahwa ekstasi tersebut merupakan milik seorang pria berinisial FH, yang memintanya untuk menyimpan sementara barang tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim BNN kembali melakukan penangkapan terhadap FH di sebuah ruko di Kecamatan Kota Aceh.
“Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dirinya titipkan untuk disimpan LAH,” ucap dia.
Dengan penangkapan ini, BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AL, LAH, dan FH. Barang bukti yang disita berupa 15 kg sabu dan 10.345 butir ekstasi. BNN memperkirakan, melalui pengungkapan kasus ini, mereka telah menyelamatkan sekitar 40.348 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian upaya BNN untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya yang berasal dari jaringan internasional. Komjen Martinus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memburu para pelaku narkotika, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun jaringan lintas negara.