HOLOPIS.COM, KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula sebuah hotel di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Karawang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan partai politik, serta pemantau Pilkada, Rabu (18/9).

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini membahas beberapa hal penting terkait persiapan penetapan nomor urut Paslon, regulasi kampanye, tim kampanye, serta pelaporan dana kampanye.

“Tadi disepakati bahwa proses pengundian nomor urut pasangan calon harus dilakukan di kantor KPU sesuai instruksi dari KPU RI,” ujar Mari Fitriana, seperti dikutip Holopis.com

Mari juga menjelaskan bahwa jumlah undangan untuk acara penetapan nomor urut dibatasi sebanyak 130 orang, termasuk pasangan calon, serta disepakati bersama oleh kedua tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Karawang agar tidak membawa iring-iringan massa pendukung.

“Kami mengimbau kepada kedua pasangan calon agar tidak membawa massa pendukung saat penetapan nomor urut untuk menjaga situasi yang kondusif dan nyaman selama proses berlangsung,” tegas Ketua KPU Karawang.