HOLOPIS.COM, KOTA BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Polri berhasil mengungkap jaringan produksi uang palsu dengan nilai total Rp 1,2 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (6/9) lalu. Di mana sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membenarkan bahwa di dalam penggerebekan tersebut diketahui bahwa para tersangka telah lama beroperasi dan berhasil memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi, Kamis (12/9) seperti dikutip Holopis.com.

Dari hasil penggerebekan, penyidik berhasil mengamankan 8 tersangka di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara 2 tersangka lainnya diamankan di lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Dalam operasi ini, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. SUR dan TS bertindak sebagai pemilik percetakan sekaligus penerima pesanan produksi uang palsu. SB berperan sebagai karyawan yang bertugas memotong lembaran uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam proses distribusi uang palsu tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar. Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, yang juga terlibat dalam penggerebekan ini, menegaskan bahwa uang palsu tersebut sama sekali tidak memiliki nilai.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Andri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa kios percetakan yang digunakan para tersangka tidak hanya sebagai kedok, melainkan memang difungsikan sebagai tempat produksi uang palsu. Tempat tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh tim Dittipideksus.

“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” imbuhnya.

Saat ini, 10 tersangka tersebut telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran dan motif di balik produksi uang palsu ini. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut mendukung produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.