HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tujuh kali berturut-turut sejak 2017 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas optimalisasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta berhasil melebihi target pendapatan daerah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, raihan ini merupakan hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan, dan kebersamaan kerja lintas jajaran di Pemprov DKI Jakarta. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 secara profesional.

“Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders sebagai wujud kesungguhan jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).

Ia melanjutkan, rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan para anggota legislatif atas sinergi yang baik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pengelolaan, serta pelaporan keuangan daerah yang baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Heru memaparkan, LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Adapun laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Perlu diketahui, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 71,07 triliun atau 100,57 persen melebihi rencana yang ditargetkan sebesar Rp 70,66 triliun, yang terdiri dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Realisasi Pendapatan Transfer, dan Realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Selain itu, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 66,77 triliun atau mencapai 92,55 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 72,14 triliun, dengan komponen Realisasi Belanja Operasi, Realisasi Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya.

“Upaya yang telah kami lakukan masih memerlukan penyempurnaan. Untuk itu, saya mengharapkan bimbingan, saran, dan masukan yang membangun dari BPK RI dalam mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Sekali lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan ini,” tandasnya.