HOLOPIS.COM, JAKARTA – KAI (Kongres Advokat Indonesia) menyayangkan adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu anggota mereka yang ada di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Presiden KAI, Erman Umar mengatakan, hal itu dialami oleh Upa Labuhari, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Upa ditersangkakan karena seolah-olah menghalangi tindakan aparat dalam menjalankan tugas menangani perkara tindak pidana korupsi terhadap klien Upa Labuhari.
“Rekan kami ini menjalankan kuasa berdasarkan Undang-undang Advokat, tapi kuasa itulah yang dipermasalahkan seolah-olah tidak benar,” kata Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (3/3).
Upa pun disebut oleh Erman, mendapatkan tindakan kriminalisasi ketika mulai membongkar adanya oknum jaksa menerima sesuatu yang memang akhirnya dikembalikan.
“Dia sebagai advokat menyampaikan itu sebagai klarifikasi melalui surat ke presiden, kemana-mana itu hal yang wajar. Tapi tau-tau pihak Kejaksaan Agung periksa itu jaksa-jaksa yang ada berita miring,” terangnya.
Naas, anak buahnya tersebut yang menjalankan profesinya sebagai Advokat mendampingi kliennya lantas malah ditetapkan tersangka.
Padahal, Erman meyakini bahwa Upa Labuhari tidak menghalangi penanganan perkara pokoknya karena. Oleh sebab itu, Erman Umar menganggap, Upa Labuhari dikriminalisasi oleh Kejaksaan.
“Kami menganggap ini dikriminalisasi, maka kami mengimbau ini jadi perhatian jangan sampai terulang lagi hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Erman Umar menyebut, jika orang yang menjadi klien Upa Labuhari itu awalnya merasa dirugikan seharusnya melapor, tapi dalam hal ini bukan merintangi penyidikan.
“Tapi faktanya kan tidak ada, apakah dirugikan atau tidak, kalau dirugikan itu bukan menghalangi penyidikan tapi pidana umum. Tapi yang terjadi sekarang justru pak Upa ini dianggap menghalangi,” tuntasnya.


