HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) berharap momen Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) bisa menjadi penyemangat bagi para legislatif untuk menyelesaikan sejumlah pembahasan RUU yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Dalam pidatonya di puncak peringatan Hakordia di Jakarta, Jokowi pun berharap agar DPR tidak terus menerus menghambat pembahasan RUU yang belum juga selesai sampai saat ini.
“Mengenai penguatan regulasi di level undang-undang, ini juga diperlukan. Apa? Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan,” kata Jokowi dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/12).
Dengan adanya UU Perampasan Aset tersebut, Jokowi pun mengklaim itu cukup untuk membuat para koruptor jera dalam melakukan perbuatan korupsinya. Termasuk salah satunya adalah kemudian Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang cukup berkaitan dalam pemberantasan korupsi.
“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera. Dan saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ujarnya.
“Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan pihaknya tak kunjung membacakan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI.
Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima oleh DPR RI sejak dua bulan lalu, atau tepatnya pada tanggal 4 Mei 2023.
“DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan, Selasa (11/7).
Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru. “Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.