Ia meminta semua pihak terbuka dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Prinsip saya sederhana: Jangan ada dusta di antara kita, tapi jangan pula ada fitnah. Semua informasi harus berbasis fakta yang valid,” tuturnya.
Menurut Yusril, apabila setelah pemeriksaan ternyata temuan Ombudsman benar, pemerintah akan mengambil langkah terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara temuan awal dengan kondisi sebenarnya di lapangan, Yusril meminta Ombudsman memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kalau sekiranya memang tidak sesuai dengan kenyataan yang kita temukan di sana, maka kita berharap juga Ombudsman dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya tidak timbul kesalahpahaman terhadap persoalan ini,” terang Yusil.
Media Dipersilakan Cek Langsung
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi, Yusril bahkan mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril.
Yusril meminta pemeriksaan langsung itu digunakan untuk memastikan fungsi bangunan dan siapa yang menggunakannya.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap temuan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan tersebut mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga aspek pengamanan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif.” kata Mashudi.
Mashudi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendahului hasil pemeriksaan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” paparnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga.




