Sekolah juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter, termasuk kedisiplinan, ketekunan, dan kemampuan siswa mempertanggungjawabkan kewajibannya.
Karena itu, penerapan sistem tinggal kelas perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi pendidikan.
Siswa yang belum mencapai kompetensi diharapkan memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuan, bukan semata-mata menerima konsekuensi tanpa pendampingan.
“Jadi ini juga bisa membangun kedisiplinan, daya juang. Siswa akan terbiasa tanggung jawab terhadap proses belajarnya,” ucap Renny.
Dukungan serupa datang dari Kepala SMPN 1 Kota Bogor, Dani Mohammad Kusnadi.
Ia mengingatkan bahwa penentuan kenaikan kelas berdasarkan sejumlah persyaratan pernah dikenal dalam penerapan Kurikulum 2013.
Dani menjelaskan, pada masa penerapan kurikulum tersebut, sekolah menggunakan sejumlah indikator sebagai pertimbangan untuk menentukan kelayakan siswa naik kelas.
Kriteria yang disebutkannya mencakup capaian mata pelajaran, tingkat kehadiran, dan perilaku peserta didik.
“Kriteria naik kelas di Kurtilas itu minimal tiga Mata Pelajaran (Mapel) di atas KKM, kehadirannya minimal 85 persen, serta akhlaknya baik,” terang Dani.
Pengalaman tersebut, menurut Dani, menjadi salah satu gambaran bahwa mekanisme kenaikan kelas dapat mempertimbangkan lebih dari sekadar nilai akhir.
Kehadiran dan perilaku siswa juga menjadi aspek yang diperhatikan dalam proses pendidikan.
Kendati menyambut baik wacana tersebut, Dani menekankan perlunya aturan yang terperinci sebelum kebijakan benar-benar dijalankan.
Sekolah membutuhkan pedoman yang jelas agar pelaksanaan penilaian tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.



