Menurut Nusron, reforma agraria tidak boleh berhenti sebatas menata kembali penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah,” tegasnya.
Ia mengatakan tanah dan sumber agraria lainnya harus dapat menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, sekaligus penopang peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan UU Reforma Agraria yang kini telah disahkan, perhatian selanjutnya tertuju pada aturan turunannya.
Baca juga : KPA: Pengesahan RUU Reforma Agraria Mendesak, Negara Tak Bisa Terus Bekerja dari Rapat ke Rapat
Ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum kepemilikan serta penguasaan tanah menjadi salah satu aturan yang paling dinanti untuk melihat bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan.




