JAKARTA – Wartawan senior Teguh Santosa menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat pengelolaan devisa dan kekayaan sumber daya alam berpotensi mengganggu pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari tata kelola yang menurutnya belum optimal.
Pandangan tersebut disampaikan Teguh dalam podcast bersama pengamat politik Hendri Satrio. Ia menilai istilah “antek asing” perlu dipahami secara tepat dan tidak disamakan dengan setiap bentuk hubungan Indonesia dengan pihak luar negeri.
“Berhubungan dengan negara asing itu tidak sama dengan jadi antek asing. Jadi jangan dibilang kita ini xenophobia juga, bukan,” kata Teguh seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Teguh, istilah “antek asing” lebih tepat dikaitkan dengan pihak yang menempatkan kepentingan pihak lain di luar Indonesia sebagai kepentingan utama, termasuk kepentingan korporasi atau aktor non-negara.
“Antek asing itu apa? Antek asing itu dia mementingkan kepentingan pihak lain di luar Indonesia, tidak harus negara, kan ada juga non state actors, itu enggak harus negara, korporasi, kepentingan bisnis. Nah itu yang menjadi tuannya,” ujarnya.
Teguh kemudian mengaitkan pandangannya dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor sumber daya alam.
Pemerintah memang telah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Bank Indonesia mencatat aturan terbaru mengenai DHE berlaku mulai 1 Juni 2026, sementara pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan agar hasil ekspor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.
Pemerintah juga menggunakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis. Pemerintah menyebut langkah tersebut antara lain untuk memperbaiki validitas data perdagangan dan mengurangi potensi trade misinvoicing.
Teguh melihat kebijakan tersebut sebagai upaya mempersempit ruang terjadinya kebocoran nilai ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Kebijakan Baru Dinilai Mengusik Kenyamanan
Teguh menilai pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari tata kelola yang kurang optimal dapat merasa tidak nyaman ketika negara mulai memperketat pengawasan.
Ia menghubungkan kondisi tersebut dengan istilah “kebocoran” yang menurutnya sudah lama digunakan Prabowo ketika berbicara mengenai pengelolaan kekayaan Indonesia.
“Sebetulnya kalau lu ikuti perjalanan Prabowo sejak 2009 ini yang dulu sering disebut oleh Prabowo itu sebagai bocor-bocor, ini yang disebut sebagai kebocoran,” kata Teguh.
Menurut Teguh, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah suatu perusahaan bekerja sama dengan pihak asing. Yang menjadi persoalan, menurut dia, adalah apakah negara mengetahui secara utuh nilai produksi, tujuan ekspor, harga transaksi, serta devisa yang seharusnya kembali ke Indonesia.
Ia menilai ketika mekanisme pengawasan diperketat, pihak-pihak yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dari lemahnya kontrol akan menghadapi perubahan pola bisnis.



