HOLOPIS.COM, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga menyiapkan langkah tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, termasuk penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. SPBU yang terkena sanksi penutupan dapat diambil alih operasionalnya oleh Pertamina melalui skema kerja sama operasi atau KSO.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan agar distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan.
“Akan kami ambil alih dengan melakukan kerja sama, sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina, dan pengawasannya dari Pertamina,” ujar Roberth di sela acara temu media yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Roberth menjelaskan, Pertamina melakukan pengawasan, penertiban, sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM.
Jika ditemukan pelanggaran dan SPBU mendapat sanksi berupa penutupan, Pertamina dapat mengambil alih operasional SPBU tersebut dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Dengan mekanisme ini, keberadaan SPBU di suatu wilayah tidak serta-merta hilang setelah mendapat sanksi.
Pertamina justru mengambil peran dalam operasional dan pengawasannya.
Warga Tak Perlu Khawatir Kekurangan SPBU
Menurut Roberth, langkah tersebut bukan berarti jumlah lembaga penyalur BBM akan berkurang.
Pertamina ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap SPBU, sembari memperbaiki kualitas penyaluran BBM.
“Masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalurnya. Justru lembaga penyalurnya kami perbaiki,” ujar Roberth.
Skema pengambilalihan tersebut juga membuat operasional SPBU berada di bawah pengawasan Pertamina.
Harapannya, distribusi BBM, termasuk BBM bersubsidi, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transaksi SPBU Ikut Dipantau
Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan.
Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta menindaklanjuti laporan maupun informasi yang datang dari masyarakat.
Jika muncul indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan lebih lanjut.




