Sidang Kode Etik Tewasnya Bripda Dirja yang Dianiaya Senior Mulai Digelar

24 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Pelaku penganiayaan yang menewaskan anggota polisi muda, Dirja Pratama mulai menjalani sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mapolda Sulsel, Senin (2/3).

Dalam sidang ini, sebanyak 14 orng saksi dihadirkan untuk mendalami kronologi serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Sidang digelar di lantai 4 Gedung Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel). Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Kombes Zulham Effendy.

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Rahadrjo Puro mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja meninggal.

Tersangka yang ditetapkan yakni Bripda Pirman, yang diketahui merupakan senior korban. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Pirman, dengan menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Selan Bripda Pirman, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan kode etik.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti darah di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik. Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga pelaku serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang, termasuk komandan dan pengawasnya,” jelas Didik kepada wartawan di Mapolda Sulsel.

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Menurut Didik, para saksi dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.

“Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
24 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU