Dengan begitu, komoditas yang berasal dari Maluku tidak hanya memiliki nilai jual, tetapi juga mampu memenuhi persyaratan ketat yang diberlakukan negara tujuan.
Produk yang diekspor tersebut berasal dari 18 Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Seluruhnya merupakan unit pengolahan yang telah mengantongi sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan terdaftar di negara tujuan ekspor.
Sertifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses pengolahan berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan pangan.
Setiap produk perikanan yang akan dikirim ke luar negeri juga harus melewati proses sertifikasi dari Badan Mutu KKP.
Ishartini menegaskan seluruh ikan yang diekspor telah mendapatkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Dokumen tersebut menjadi persyaratan mutu yang dibutuhkan di negara tujuan.
“Seluruh ikan yang ekspor disertifikasi oleh Badan Mutu dan mendapatkan SMKHP sebagai dokumen mutu yang dipersyaratkan di negara tujuan,” katanya.
Di balik derasnya arus ekspor tersebut, terdapat dampak langsung terhadap ekonomi daerah.
Aktivitas sektor perikanan Maluku selama periode tersebut tercatat menyerap 1.102 pekerja.
Capaian ini memperlihatkan bahwa penguatan sektor kelautan tidak hanya berkaitan dengan perdagangan internasional.
Rantai produksi, pengolahan, sertifikasi, hingga distribusi turut membuka ruang bagi penyerapan tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa jaminan mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.



