Razman Nasution cs Diadukan ke Bareskrim Pasca Bikin Rusuh di Persidangan

0 Shares

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi akhirnya mengadukan advokat Razman Nasution bersama dengan sejumlah rekannya ke Bareskrim Polri.

Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya perintah langsung dari Mahkamah Agung.

“Ini bukan instruksi lagi, sudah perintah dari MA sendiri,” kata Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

Pelaporan itu sendiri dilakukan atas ulah Razman Nasution dan rekan pengacaranya yang telah membuat kericuhan saat proses persidangan.

“Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya Pengadilan Tinggi, kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah, kita seperti itu. Ini atas nama lembaga,” lanjutnya.

Maryono menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Razman dengan tiga pasal. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” jelasnya.

Maryono menyayangkan adanya keributan yang dilakukan Razman bersama tim kuasa hukumnya. Sebab, menurutnya, seharusnya mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu. Kalau itu tidak terjadi, nggak mungkin akan seperti ini,” sesalnya.

Di sisi lain, Maryono memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, dengan terdakwa Razman Nasution tidak akan terganggu dan akan tetap berlanjut.

“Nggak, kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memberikan tanggapan atas kekisruhan saat proses persidangan antara advokat Hotman Paris Hitapea dengan Razman Nasution.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada saat itu.

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” kata Yanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/2).

Yanto menegaskan bahwa MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU