Utang Obligasi BLBI Lunas, Tapi Pemerintah Masih Kejar Debitur

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menuntaskan kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Utang yang berawal dari penanganan krisis moneter 1997–1998 itu dinyatakan lunas pada 24 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas penerbitan obligasi penanganan krisis hampir tiga dekade lalu.

“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).

Saat krisis moneter menghantam Indonesia pada 1997–1998, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.

Penerbitan obligasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani krisis dan menjaga sistem keuangan. Kewajiban itu kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap.

Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasi BI yang disetorkan kepada pemerintah.

- Advertisement -

Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pemerintah berhak menerima sisa surplus kegiatan BI setelah bank sentral memenuhi kebutuhan cadangan tujuan dan cadangan umum.

Sisa surplus itu kemudian dicatat sebagai PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Surplus BI Dipakai Bayar Utang

Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026 mencatat PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi BI mencapai Rp55 triliun.

Suahasil mengatakan penerimaan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban yang muncul saat penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.

“Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” ujar Suahasil.

Ia menyebut lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI menjadi penanda berakhirnya salah satu bagian dari sejarah penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997–1998.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Hak Tagih Negara Tetap Jalan

Meski utang pemerintah kepada BI telah diselesaikan, persoalan BLBI belum sepenuhnya berakhir.

Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor maupun debitur BLBI. Proses penagihan akan terus dilakukan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU