HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menuntaskan kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Utang yang berawal dari penanganan krisis moneter 1997–1998 itu dinyatakan lunas pada 24 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas penerbitan obligasi penanganan krisis hampir tiga dekade lalu.
“Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9).
Saat krisis moneter menghantam Indonesia pada 1997–1998, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.
Penerbitan obligasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menangani krisis dan menjaga sistem keuangan. Kewajiban itu kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap.
Menurut Suahasil, pelunasan kewajiban tersebut menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasi BI yang disetorkan kepada pemerintah.
Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pemerintah berhak menerima sisa surplus kegiatan BI setelah bank sentral memenuhi kebutuhan cadangan tujuan dan cadangan umum.
Sisa surplus itu kemudian dicatat sebagai PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Surplus BI Dipakai Bayar Utang
Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026 mencatat PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi BI mencapai Rp55 triliun.
Suahasil mengatakan penerimaan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban yang muncul saat penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.
“Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu,” ujar Suahasil.
Ia menyebut lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI menjadi penanda berakhirnya salah satu bagian dari sejarah penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997–1998.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.
Hak Tagih Negara Tetap Jalan
Meski utang pemerintah kepada BI telah diselesaikan, persoalan BLBI belum sepenuhnya berakhir.
Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor maupun debitur BLBI. Proses penagihan akan terus dilakukan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).




