
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, pergantian pucuk pimpinan Polri resmi berlaku. Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat kini mengemban tanggung jawab memimpin institusi kepolisian nasional sebagai Kapolri dan Wakapolri.



