MANGGARAI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko untuk segera mencopot 4 (empat) orang oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap Klaudius Aprilianus Sot (23), warga Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus penganiayaan terhadap Klaudius terjadi pada Minggu 7 September 2025 dini hari bertempat di kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.
Ketua Persedium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika menilai bahwa insiden penganiayaan yang dilakukan di dalam kantor Polisi tersebut sama halnya dengan menelanjangi organisasi Kepolisian Republik Indonesia, di mana institusi tersebut saat pun tengah menjadi sorotan publik.
“Ironis sekali ini bukannya lagi memberi pelayanan hukum bagi masyarakat malah menjadi saksi kejahatan polisi dalam memudaratkan masyarakat atau korban,” kata Kartika, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menegaskan jika apa yang dilakukan oleh keempat oknum Polisi tersebut menjadi bentuk pelanggaran serius bagi profesi Kepolisian, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aksi oknum polisi yang menganiaya warga sangat bertentangan dengan regulasi yang mengatur tugas dan fungsi polri hingga pelanggaran HAM,” ujarnya.
Kartika menyampaikan bahwa kasus ini jelas telah melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polr, khususnya dalam pasal 7 poin a tentang setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
“Hari-hari ini kita sedang berduka dengan represif aparat kepolisian yang melindas ojol pada kamis, 28 Agustus 2025. Namun, beberapa oknum polisi Manggarai yang diduga pelaku pengeroyokan dengan sengaja menganiaya /mengkeroyok saudara KAS (23) secara tidak manusiawi. Jelas ini melanggar Kode Etik Kepolisian,” jelas Kartika.
Atas kejadian ini, PMKRI Cabang Ruteng melalui Kapolres Manggarai mendesak Kapolda NTT untuk mencopot oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap Klaudius Aprilianus Sot.
“Kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami minta dengan tegas agar para pelaku dicopot dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Polisi,” tegas Kartika.



