Pilpres 2024 Sudah Selesai, Pakar Hukum Tata Negara Sindir PDIP Masih Sibuk di PTUN

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengatakan bahwa langkah yang tengah diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu adalah sesuatu yang salah, dan cenderung blunder.

Bahkan apa pun putusan PTUN Jakarta nanti, tidak akan bisa menganulir bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Jika memang PDIP mempersoalkan hasil, maka tentu ranahnya bukan di PTUN, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana Paslon 03 pun mengambil opsi forum itu untuk menguji hasil Pemilu yang direkap oleh KPU RI.

“Putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” kata Fahri, Sabtu (27/4) seperti dikutip Holopis.com.

Lantas, Fahri menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghambat proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Sehingga upaya dari PDIP tidak akan mengubah hasil akhir yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap dilantik.

“Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya,” jelasnya.

Pun demikian, Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini pun tetap menghargai langkah PDIP itu. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sebelumnya.

“Namun tetap saja, putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” pungkasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU