HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menanggapi dalil praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah karena dilakukan tanpa mengantongi izin Jaksa Agung. Polri menilai dalil tersebut tidak tepat, tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku, serta tidak beralasan menurut hukum.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam gugatan praperadilan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
“Dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung adalah keliru menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIV/2025. Di mana bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan atau penyitaan terhadap Pemohon tidak sah karena dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan, para Termohon menyatakan bahwa dalil tersebut tidak tepat, tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku, serta tidak beralasan menurut hukum,” tegas Abrianto, seperti dikutip Holopis.com.
Pada prinsipnya, Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memang memberikan perlindungan prosedural kepada jaksa. Izin Jaksa Agung diperlukan untuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.
Akan tetapi, ditegaskan Abrianto, ketentuan tersebut tidak bisa lagi dibaca secara mutlak. Dimana terdapat pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung seperti termaktub dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Pengecualian salah satunya berlaku jika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus.
“Salah satu pengecualian tersebut berlaku apabila, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seorang jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus. Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,” ujar dia.
Pengecualian tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie. Ditegaskan, dua tindak pidana itu diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau undang-undang khusus.
Sebab itu, Polri berpandangan perkara Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam putusan MK.
“Bahwa tindak pidana yang menjadi objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masing-masing diatur dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” sambung Abrianto.
Disisi lain, Polri juga mengaku telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan penggeledahan terhadap tempat maupun benda yang berkaitan dengan Febrie. Polri menilai izin Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak lantaran bukti permulaan tersebut diklaim sudah tersedia ketika tindakan penyidikan dilakukan.
Pihak termohon dalam hal ini sekaligus membantah argumentasi kubu Febrie yang menyebut pengecualian izin Jaksa Agung baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa secara resmi menyandang status tersangka.
Polri menilai, MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana khusus. Putusan tersebut tidak mensyaratkan orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Polri membedakan antara kondisi objektif berupa tersedianya bukti permulaan yang cukup dengan tindakan hukum formal penyidik berupa penetapan seseorang sebagai tersangka. Selain itu juga ditekankan perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak boleh berkembang menjadi kekebalan hukum.



