Pengunduran diri tersebut disampaikan pasca penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) pada hari Jumat, 10 Juli 2026 yang kemudian diumumkan terbuka pada hari Sabtu 11 Juli 2026.
Febrie menjadi tersangka dalam 3 (tiga) kasus, antara lain; kasus korupsi pengadaan batu bara di lingkungan PLTU, kasus di PT Krakatau Steel, dan juga kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam penanganan perkara di PT Asabri.



