Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperkuat antara lain fungsi pengawasan DPRD, independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), transparansi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan APBD, serta pengawasan masyarakat.
Selain itu, ia menilai persoalan pembiayaan politik di tingkat lokal juga perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan potensi munculnya kepentingan ekonomi setelah seseorang memperoleh kekuasaan.
“Solusinya bukan menarik kembali seluruh kewenangan daerah ke Jakarta. Yang dibutuhkan adalah memperkuat checks and balances: DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, APIP yang independen, pengadaan yang transparan, keterbukaan APBD, pengawasan masyarakat serta pembenahan pembiayaan politik lokal,” kata Emanuel.
Ia mengingatkan bahwa otonomi daerah merupakan bagian dari agenda Reformasi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
“Otonomi daerah adalah amanat Reformasi, bukan lisensi kekuasaan. Desentralisasi fiskal adalah instrumen pemerataan kesejahteraan, bukan pemerataan kesempatan melakukan korupsi. APBD adalah uang rakyat, bukan rekening penguasa,” ujarnya.
Emanuel berharap desentralisasi tidak melahirkan konsentrasi kekuasaan baru di tingkat lokal yang mengulang persoalan sentralisasi pada masa sebelumnya.
“Jangan sampai perjuangan Reformasi untuk mengakhiri sentralisasi kekuasaan justru melahirkan kerajaan-kerajaan kecil kekuasaan di daerah. Otonomi harus melahirkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat, bukan otonomi korupsi,” pungkasnya.




