Masuk Residivis Korupsi, Suami Legislator Golkar Ranny Meydiana dalam Ancaman Pemberatan Pidana

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq masuk dalam kategori residivis. Fahd dalam ancaman pemberatan pidana.

Teranyar, Fahd dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebelumnya, Fahd telah diproses hukum atas dua kasus yang ditangani KPK. Kedua kasus itu yakin, korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.

“Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 16 September 2026.

“Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” kata Taufik menambahkan.

Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive (pengulangan).

Kata Taufik, pihaknya akan mendalami peran Fahd dalam kasus baru yang menjeratnya. Nantinya, lembaga antirasuah mengisyaratkan akan memaksimalkan tuntutan pidana terhadap suami anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Meydiana alias Ranny Fahd A Rafiq itu.

“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu,” tegas Taufik.

Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Fahd dijerat bersama-sama tujuh pihak lain.

Ketujuh tersangka lainnya yakni, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF). Dalam perkara ini, KPK menduga Fahd, Arif, Erwin, dan Fakhry, merupakan orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sementara tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR); Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan pasca rangkaian oprasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti, salah satunya berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 106,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut Summarecon Agung Tbk diduga menyuap Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dimana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. Pihak ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU