Polhukam

Kredit Fiktif jadi Solusi BPR Bank Jepara Artha untuk Debitur Galbay

Rangga Tranggana
Bagikan:

JAKARTA – PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) membuat ‘jalan pintas’ agar persoalan gagal bayar (galbay) atau macet kredit usaha dua grup debitur teratasi. Solusi menyimpang ditempuh dengan memberikan atau mencairkan kredit fiktif.

Demikian terungkap dalam jumpa pers penahanan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024, Kamis (18/9/2025) malam. Adapun lima tersangka yang ditahan yakni Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha pada tahun 2021 mulai ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur). Padahal, bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jepara itu tadinya hanya mengandalkan kredit konsumtif pegawai Pemkab Jepara.

“Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi,” ucap Asep, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya tak dirinci 2 grup debitur itu. Namun yang jelas, performa atau kolektibilitas kredit debitur tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100% (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan Rugi pada laporan Laba Rugi.

Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, Jhendik Handoko sekitar awal tahun 2022 bersepakat dengan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang untuk mencairkan Kredit Fiktif. “Yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan dan sebagiannya digunakan MIA,” ungkap Asep.

Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan
agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Mohammad Ibrahim Al’Asyari.

Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan itu, lanjut Asep, BPR Jepara Artha selama periode April 2022 hingga Juli 2023 telah mencairkan 40 Kredit Fiktif senilai Rp 263,6 Miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al’Asyari. Kata Asep, kredit dicairkan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.

“Debitur berprofesi sebagai pedagang
kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak
mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur,” ujar Asep.

“MIA dibantu beberapa rekannya yaitu AM (Ahmad Miska Al Wafada), JL (Joko Listyono), JT (Jhonathan Theofilus Reuben) mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 Juta setiap debitur dan juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha,” ditambahkan Asep.

Dalam merealisasikan kredit tersebut, Jhendik kemudian meminta Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; dan Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha berkoordinasi dengan Ibrahim. Selain itu, mereka juga diminta memproses kredit fiktif dengan menyiapkan dan melakukan beberapa hal seperti:

1. Dokumen Analisa Kredit Debitur dimana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya, perhitungan penghasilan di mark-up, foto usaha milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan disiapkan oleh MIA dengan penilaian agunan di markup 10x lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang di mark-up (rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit 7 miliar).

2. Menandatangani Persetujuan Komite Kredit secara formalitas tanpa review.

3. Penilaian risiko kredit oleh Manajemen Risiko hanya formalitas.

4. Kredit diputus dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.

Jhendik, juga minta Ahmad Nasir langsung mencairkan kredit tanpa proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan. Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten yaitu lokasi domisili debitur fiktif.

“Bahwa pada saat akad kredit dilakukan, objek tanah yang dijadikan agunan (yang di mark-up KJPP 10x lipat) belum lunas dibeli MIA dan baru dilunasi setelahnya dengan menggunakan dana pencairan kredit. Bahwa proses balik nama Debitur Fiktif dan dan pengikatan agunan/hak tanggunan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas yaitu setelah kredit berjalan,” tutur Asep.

Kemudian, uang dibagi kedua pihak. Pertama, sebagian dicairkan atau ditransfer ke rekening bank umum debitur. Dimana debitur selanjutnya melakukan transfer ke rekening Ibrahim dengan menyisakan saldo Rp 100 Juta untuk fee debitur fiktif.

Kedua, sebagian yang mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara dikelola oleh Ahmad Nasir. Dana tersebut ditarik Ahmad Nasir dan dipindahkan ke rekening penampungan.

Selama periode April 2022 sampai Juli 2023 telah direalisasikan plafon kredit Rp 263,5 miliar kepada 40 debitur fiktif. Kemudian uang digunakan dengan rincian :

1. Biaya Provisi sebesar Rp 2,7 miliar.

2. Biaya Premi Asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 Miliar, dimana terdapat kickback ke Jhendik Handoko sebesar Rp 206 juta.

3. Biaya Notaris sebesar Rp 10 miliar, dimana terdapat kickback ke Iwan Nursetyo sebesar Rp 275 juta dan ke AN sebesar Rp 93 Juta.

4. Fee 40 Debitur Fiktif sebesar Rp 4,85 miliar.

5. Sebesar Rp 95,2 Miliar, digunakan oleh Jhendik Handoko atau Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan Jhendik Handoko untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp 1 miliar. Ahmad Nasir diminta Jhendik Handoko untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.

6. Sebesar Rp 150,4 miliar, digunakan Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp 60 miliar, angsuran kredit Rp 70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras. Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras.

Ibrahim kemudian juga membagi uang dari kredit fiktif itu dengan rincian:

1. Jhendik Handoko sebesar Rp 2,6 miliar.
2. Iwan Nursetyo sebesar Rp793 juta.
3. Ahmad Nasir sebesar Rp 637 juta.
4. Ariyanto Sulistiyo sebesar Rp 282 juta.
5. Uang umrah untuk Handoko, Iwan dan Ariyanto sebesar Rp 300 juta.

KPK menduga perbuatan rasuah lima tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 254 miliar. Lima tersangka itu dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai
Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata Asep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka digelandang ke jeruji besi Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. “Penahanan sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tandas Asep.

ARTIKEL TERKAIT