“Dalam kami melakukan proses legal drafting PKPU yang dimaksud ini, kami juga mengadakan konsultasi dan FGD kepada kementerian terkait. Nah, berkaitan dengan hal ini, kebetulan memang ada pejabat di Sekretariat (KPU RI -red) yang langsung konsultasi kepada pejabat di Kementerian pendidikan,” jawab Idham.
Pertanyaan Dipertajam Saldi Isra
Mendapati jawaban yang diplomatis dari pihak termohon, salah satu majelis hakim MK Saldi Isra pun menyela untuk kembali mempertegas jawaban KPU soal keberadaan PKPU yang disebut pihak pemohon sebagai pasal selundupan itu.
“Tapi sebelum dijawab pak ketua, mohon maaf menyela. Nah, ini kan masih ada kaitannya dengan sampaikan prof Enny. Kalau dilihat Permendikbud 29/2014 itu kan artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi, bukan soal Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya atau 2019?,” tanya Prof Saldi.
Mendapati pertanyaan tajam itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pun menjawab singkat.
“Belum,” jawab Afif.
“Belum ya, ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya,” tanya Prof Saldi menegaskan.
“Ya,” jawab singkat Afif lagi.
“Oke,” respons singkat Saldi.
Mendapati jawaban singkat itu, Prof Enny pun memvalidasi bahwa itulah poin penting yang sebenarnya ingin ia dengar dari jawaban pihak Termohon KPU.
“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya, terima kasih,” pungkas Prof Enny.
Bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 :
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Bunyi Pasal 18 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 :
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;




