KPK Ungkap Dugaan “Struktur Bayangan” di Balik Kasus Suap HGB Bogor

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya “struktur bayangan” di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Dugaan itu muncul dari temuan peran pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut memiliki akses dan menjadi perantara komunikasi dengan pejabat pertanahan, Rabu (16/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu pihak yang disorot penyidik adalah ERW. Meski merupakan pihak swasta, ERW disebut menjadi orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN dan diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat di internal kementerian, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 berinisial SON.

“Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu tercapture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” kata Budi dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026).

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga ERW digunakan sebagai perantara komunikasi antara PT Summarecon dengan Kepala Kantah Bogor. ERW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Nah, salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Budi menjelaskan, temuan itu membuat KPK melihat adanya relasi di luar struktur resmi ATR/BPN. Ia menyebut terdapat sejumlah lapisan atau kelompok yang diduga berperan sebagai penghubung antara pihak swasta, internal kementerian, dan penyelenggara negara.

“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” katanya.

KPK menduga pihak berinisial F dan ARF turut berperan sebagai pengepul, pengelola uang, hingga perantara dalam rangkaian perkara tersebut.

Selain menyita uang Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap dugaan pemberian sebelumnya senilai Rp300 juta pada Maret 2026. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.

“Ya, angka 106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar,” kata Budi.

Dengan demikian, nilai uang yang telah terungkap dalam rangkaian perkara ini mencapai sedikitnya Rp106,6 miliar, yang terdiri dari barang bukti OTT Rp106,3 miliar dan dugaan pemberian sebelumnya Rp300 juta. Namun, KPK masih mendalami aliran uang, jalur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

4 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU