HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) juga digunakan untuk menampung penerimaan uang dari tindak pidana korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Modus dugaan pemberian hadiah atau janji berupa uang suatu pihak ke kakak dari artis Fairuz A. Rafiq dan Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR (sayap Partai Golkar) itu melalui PT Raja Nusantara Berjaya.
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Fadia diduga merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak.
Fadia diduga menggunakan tangan Rul Bayatun (RUL) selaku Direktur PT RNB jika membutuhkan uang. Adapun Rul Bayatun menggunakan cara tarik tunai uang perusahaan, lalu uang cash diserahkan ke Fadia Arafiq baik secara langsung atau melalui perantara seperti ajudan.
“Perusahaan ini menampung uang-uang yang kami duga itu dari tindak pidana korupsi. Jadi orang kalau mau memberikan sesuatu dalam hal ini kepada saudara FAR terkait korupsi itu tidak langsung ke FAR. Tapi ke RNB itu. dari RNB itu dari saudari RUL selaku direktur akan tarik tunai lalu diberikan,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).
Rul Bayatun diduga mengelola sejumlah rekening perbankan. KPK berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami mutasi uang di rekening. Bukti serta informasi terkait hal itu telah dikantongi KPK.
“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana dan kami konfirmasi ke saksi. misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, RUL diberikan ke siapa. Sejauh ini dia (Rul Bayatun) menyampaikan diberikan kepada FAR,” ujar Asep.
Selain memonopoli pengadaan jasa outsourcing hasil intervensi Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya juga menjadi suplier bahan baku konsumsi di tiga RSUD di wilayah Kabupaten Pekalongan. Nilai kontrak pengadaan di tiga RSUD yang didapat PT RNB cukup besar.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari para saksi, PT RNB ini juga sebagai penyedia untuk makan dan minum atau pengadaan makan dan minum di tiga RSUD tapi khusus untuk penyediaan bahan pokoknya seperti sayur, buah-buahan, beras, dan lain-lain. Itu untuk kepentingan pasien-pasien yang ada di situ. Dia (PT RNB) di situ menang juga. Itu besar juga untuk nilai kontraknya. Nanti dicek lagi berapa untuk nilai kontraknya,” kata Asep.
Peluang PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dijerat sebagai tersangka korporasi juga terbuka lebar. Selain itu, KPK juga akan mengembangkan perkara ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fadia.
“Bagaimana perusahaannya?, nah betul ketika perusahaan ini digunakan sebagai sarana korupsi tentu nanti bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Nanti kami akan terus bergerak. Jadi mohon bersabar,” tandas Asep.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sedangkan sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp 5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp 1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, dia berkedudukan sebagai komisaris.
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp 4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp 2,5 miliar.
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp 2,3 miliar.
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.



