KPK Duga Executive Chairman Tempo Scan Group Handojo S Muljadi Beri Uang ke Oknum Imigrasi

0 Shares

“Sejumlah uang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di ruangan saudara SK diduga terkait dengan uang-uang yang dikumpulkan dalam proses pemberian layanan keimigrasian yang dilakukan di Ditjen Imigrasi,” ungkap Budi.

Terkait hal itu, kata Budi, penyidik sedang mendalaminya. Sejumlah aspek didalami guna membuat terang perkara ini.

“Bagaimana mekanisme pengumpulan, pendistribusian sehingga uang-uang tersebut kemudian bisa diterima oleh saudara SK. Apakah itu diterima dari kepala kantor imigrasi atau kakanim atau itu memang layanan keimigrasian yang ada di pusat. Karena kalau kita melihat SOP atau mekanisme dalam pengurusan suatu dokumen keimigrasian, memang ada proses yang dilakukan di daerah, ada juga proses yang dilakukan di pusat,” kata Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para pihak yang dijerat yakni :

  1. Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
  2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
  3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan para tersangka itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp 17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga telah digeledah penyidik KPK pada Jumat, 5 Juni 2026. Dari kegiatan itu, turut disita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic.

Dalam kasus ini, KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy bahkan diduga tetap melakukan penerimaan meski sudah menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy diduga menerima setoran senilai Rp 100 juta per pekan.

KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka itu sudah mendekam di jeruji besi Rutan KPK.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU