Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk respons pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.
Sementara itu, evaluasi terhadap aturan daerah masih berlanjut.
Pemerintah pusat dan daerah akan melihat kembali regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk ketentuan mengenai pembukaan lahan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan aturan di daerah tidak menjadi celah bagi praktik yang dapat meningkatkan risiko karhutla.
Di sisi lain, penataan regulasi tetap diarahkan agar tidak mengabaikan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.



