Dengan begitu, evaluasi diarahkan untuk melihat apakah aturan yang ada masih relevan dan aman diterapkan di lapangan.
Danang mengatakan aspek kearifan lokal tetap perlu diperhatikan.
Namun, penerapannya harus memiliki mekanisme pengawasan dan verifikasi agar tidak menjadi celah munculnya kebakaran.
Kemendagri sejauh ini memprioritaskan evaluasi di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Barat, proses evaluasi telah dilakukan.
Pemerintah provinsi kemudian menindaklanjutinya melalui instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota.
Instruksi tersebut mempertegas larangan membuka lahan menggunakan cara dibakar.
Namun, pemerintah juga tidak ingin perubahan regulasi dilakukan secara terburu-buru.
Pasalnya, pencabutan sebuah aturan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum apabila belum ada ketentuan baru sebagai penggantinya.
Karena itu, aturan lama harus ditangani secara hati-hati dan disiapkan bersamaan dengan regulasi baru yang sesuai dengan ketentuan nasional.
“Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga harus sudah dipastikan ada pengaturan yang baru dan sesuai dengan ketentuan nasional,” ujar Danang.
Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah terkait ancaman karhutla.
Danang menyampaikan Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan maklumat bersama dengan Forkopimda mengenai karhutla.



