Kasus Oktober Hingga Saat Ini Anak Bos Roti “Kebal Hukum” Masih Berstatus Saksi

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana membenarkan tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur terhadap karyawannya.

Ia mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 4 (empat) orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Empat saksi yang sudah diperiksa,” kata AKP Lina, Sabtu (14/12) seperti dikutip Holopis.com.

Diketahui, pria gempal berinisial GHS meminta agar karyawannya yang bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengantarkan roti ke kamarnya. Karena merasa bukan jobdesk-nya, Dwi pun menolak.

Penolakan ini pun membuat GHS murka dan mendatangi korbannya hingga menghantam dengan kursi. Kemudian sejumlah benda juga dihantamkan pelaku kepada korban, mulai dari loyang pembuat kue, tempat isolatif dan mesin EDC. Akibat insiden tersebut, Dwi mengalami luka sobek di bagian kiri kepala dan luka pada bagian bahu.

Tidak hanya melakukan serangan fisi, GHS juga disebut melakukan serangan verbal dengan menyebut bahwa orang miskin tidak akan mampu membuatnya dipenjara, apalagi ia adalah orang yang kebal hukum.

“Dia ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi, saya tuh kebal hukum,” kata Dwi.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. Polisi telah memeriksa 4 orang, antara lain; GHS, korban, teman korban dan orang tua pelaku. Namun demikian, prosesnya masih berjalan hingga sampai saat ini. Bahkan GHS masih berstatus sebagai saksi.

Saat ini, GHS dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU