Heboh Kasus Dugaan Pemerkosaan di Cornell University, 7 Mahasiswa Jadi Sorotan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Cornell University pada 2024 kembali menjadi sorotan setelah jaksa di New York membuka kembali penyelidikan kriminal yang sebelumnya tidak berujung pada tuntutan.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan laporan seorang perempuan yang dalam dokumen pengadilan diidentifikasi sebagai Jane Doe. Ia menuding tujuh anggota persaudaraan mahasiswa Chi Phi melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di sebuah rumah persaudaraan di Cornell pada Oktober 2024.

Kasus ini kembali mencuat setelah Jane Doe mengajukan gugatan perdata setebal 101 halaman pada 16 September 2026. Dalam gugatannya, ia menuding dirinya diberi alkohol dan obat-obatan, termasuk ketamin, sebelum mengalami kekerasan seksual ketika berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan.

Dugaan Kekerasan Berujung Sorotan Besar

Jane Doe diketahui berusia 20 tahun ketika peristiwa yang diduga terjadi pada 19 Oktober 2024 itu berlangsung. Ia mengaku awalnya meninggalkan teman-temannya dan pergi seorang diri ke rumah Chi Phi di Ithaca untuk menemui seorang teman laki-laki.

Dalam gugatan tersebut, Jane Doe mengeklaim dirinya kemudian mengalami kekerasan seksual selama beberapa jam. Ia juga menyebut dirinya dalam kondisi mabuk dan tidak mampu memberikan persetujuan.

Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian Cornell pada 8 November 2024. Namun, tidak ada tuntutan pidana yang diajukan saat itu. Jaksa Distrik Tompkins County, Matthew Van Houten, kini mengatakan penyelidikan akan kembali dilakukan dan kasus tersebut dapat dibawa ke grand jury setelah pihaknya menentukan langkah hukum yang sesuai.

Salah satu hal yang kembali menjadi perhatian adalah dugaan percakapan dalam grup pesan anggota persaudaraan tersebut. Dalam gugatan, terdapat tangkapan layar yang disebut berasal dari grup Snapchat dan diduga memperlihatkan adanya pembicaraan mengenai Jane Doe.

Menurut jaksa, pihaknya baru mengetahui keberadaan sejumlah bukti tersebut setelah gugatan perdata diajukan. Bukti baru dan informasi yang muncul dalam gugatan kemudian menjadi salah satu alasan kasus tersebut kembali ditinjau.

Kasus tersebut semakin ramai setelah dewan editorial surat kabar mahasiswa Cornell Daily Sun menerbitkan artikel berjudul “Cornell Won’t, We Will” pada 21 September. Dalam tulisan tersebut, nama tujuh pria yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata dipublikasikan, sehingga memicu gelombang reaksi di media sosial.

Cornell sendiri menyatakan mendukung keputusan jaksa untuk membawa persoalan tersebut ke grand jury. Universitas juga membantah tudingan bahwa para mahasiswa yang terlibat hanya diminta menulis esai sebagai bentuk hukuman.

Menurut Cornell, pihak universitas sebelumnya telah melakukan investigasi internal melalui proses Title IX. Hasilnya mencakup sejumlah sanksi, termasuk skorsing dan pemecatan dari universitas terhadap beberapa mahasiswa. Cabang Chi Phi yang terkait dengan kasus tersebut juga telah dilarang beroperasi di kampus.

Sementara itu, pengacara sejumlah pria yang menjadi tergugat membantah tuduhan dalam gugatan Jane Doe. Mereka menyatakan tuduhan tersebut tidak menggambarkan kejadian secara akurat.

Kini, penyelidikan kriminal kembali berjalan dan jaksa Tompkins County berencana menyerahkan bukti kepada grand jury. Proses tersebut akan menentukan apakah ada dasar untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang dituduh.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik di Amerika Serikat, sementara gugatan perdata Jane Doe terhadap Cornell University, organisasi Chi Phi dan pihak-pihak lain masih berproses.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU