Pasien yang masih menjalani perawatan diminta mendapatkan pelayanan hingga pulih. Sementara korban yang sudah diperbolehkan pulang tetapi kembali mengalami keluhan tetap harus memperoleh akses pemeriksaan dan penanganan medis lanjutan.
Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan korban tidak membebani keluarga.
Untuk itu, mekanisme pembiayaan diminta dipastikan berjalan dengan baik di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani korban.



