Kasih Rp 75 Juta dari Ibu Tiri ke Eks KPN Surabaya, Zarof Ricar Sebut Uang Pergaulan

0 Shares

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tak membantah pernah menerima uang Rp 100 juta dari pengacara Lisa Rachmat. Dari jumlah itu, Zarof memberikan Rp 75 juta kepada Dadi Rachmadi.

Demikian terungkap saat Zarof bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Zarof memberikan uang Rp 75 juta itu kepada Dadi Rachmadi yang saat itu baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu, Dadi dilantik sebagai Ketua PN Surabaya menggantikan Rudi Suparmono yang mendapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara Lisa saat itu merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam persidangan, Zarof mengungkap lebih detail dan asal muasal pemberian uang Rp 75 juta tersebut. Awalnya, diungkapkan Zarof, dirinya bertemu dengan Dadi sebelum dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 16 April 2024.

Saat itu, Zarof dan Dadi makan sore bersama. Saat itu, lanjut Zarof, Lisa Rachmat mendatanginya dan Dadi. Zarof lalu memperkenalkan keduanya.

“Satu meja tapi (Lisa) tidak ikut makan. Hanya saya perkenalkan dengan beliau. ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan’, gitu kan. Udah ngobrol sebentar terus dia pulang,” cerita Zarof saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Zarof saat itu perkara yang mendera Gregorius Ronald Tannur masih berlangsung dan belum putus vonis.

Kepada Zarof, Dadi sempat mengeluh belum memiliki uang untuk menyewa rumah di Surabaya. Menurut Zarof, Dadi saat itu memerlukan uang untuk sewa rumah senilai Rp75 juta.

“Jadi waktu di mobil Pak Dadi, ‘Bang aku ini mau sewa rumah, tapi nggak punya uang’. Saya tanya berapa? Dijawab Rp 75 juta’. Dia bilang gitu kan,” tutur Zarof.

Lebih lanjut dikatakan Zarof, Lisa sempat menawari oleh-oleh saat ditnya akan pulang ke Jakarta pada 17 April 2024. Namun, Zarof saat itu menolak.

Menurut Zarof saat itu lebih baik dirinya menerima mentahnya ketimbang oleh-oleh. Lalu Lisa memberikan Zarof Rp100 juta.

“Iya. Mau oleh-oleh apa? Saya bilang saya nggak maulah berat. Saya bilang lho kasih aja mentahnya, saya bilang gitu kan,” ucap Zarof.

“Terus dikasih apa? Ikan mentah apa daging mentah?,” cecar Jaksa merespon pernyataan Zarof.

Menurut Zarof, Lisa memberi uang Rp 100 juta secara langsung sebagai oleh-oleh. “Iya dikasih uang. Rp 100 juta,,” jawab Zarof.

Zarof teringat keluhan Dadi yang sempat mengeluh membutuhkan uang Rp 75 juta untuk menyewa rumah. Dari Rp 100 juta yang diterimanya, Zarof lalu memberikan kepada Dadi senilai Rp 75 juta.

“Waktu itu saya bilang nih, ‘Gue udah dapet nih. Lho mau sewa rumah nih gue kasih, tapi gue potong ya 25’,” kata dia.

Saat itu, Dadi sempat bertanya sumber uang yang diterima Zarof. Kepada Dadi, Zarof menyebut uang itu berasal dari ‘ibu tiri’.

“(Dadi bertanya ke Zarof) ‘Dari mana?’. (Saya jawab) ‘Udah, dari ibu tiri’,” ucap Zarof.

Lalu aksa bertanya isi percakapan Zarof dengan Dadi melalui pesan WhatsApp. Dadi disebut Jaksa meminta 50 persen.

“Kalau di sini ada catatan WhatsApp antara saudara dengan Pak Dadi Rachmadi ada komunikasi by WhatsApp chat minta 50 persen?,” tanya Jaksa.

“Mungkin kali ya, by WhatsApp saya lupa atau saya ngomong di telepon atau WhatsApp saya lupa,” kata Zarof merespon.

Zarof mengklaim tidak pernah menitipkan perkara kepada Dadi. Pun termasuk perkara yang ditangani Lisa. Hal itu diungkapkan Zarof setelah sebelumnya disinggung Jaksa mengenai imbalan yang diinginkan Zarof saat memberikan Rp 75 juta kepada Dadi.

“Ini kan Rp 100 juta sudah bapak terima dan membantu untuk kontrakan. Omongan apa, Pak? Atau apa yang Bapak katakan sama Saudara Dadi, Pak? Kalau sudah dapat Rp 100 juta tapi nggak ada alasan?,” cecar Jaksa.

“Ya saya bilang, ‘Ini dari ibu tiri’. (Dadi bilang) ‘Apa ini?’. (Saya jawab) ‘Udah uang pergaulan’. Saya bilang gitu kan. Sumbernya saya bilang dari ibu tiri,” jawab Zarof.

“Tidak ada saudara menjelaskan terkait dengan Saudari Lisa?,” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Zarof.

Saat ini Dadi tidak menjabat Ketua PN Surabaya. Posisi Dadi digantikan oleh Rustanto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Surabaya.

Adapun Rudi Suparmono saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi juga telah dijebloskan ke jeruji besi.

Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul seblumnya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Uang itu diduga untuk membebaska bebas Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang mengakibakan hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti yang saat itu merupakan kekasih Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur lalu berupaya agar anaknya bebas. Meirizka lalu menggunakan jasa pengacara Lisa Rachmat untuk mengurus perkara anaknya tersebut.

Singkat cerita, Lisa Rachmat lalu menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kliennya. Lalu suap diberikan dan Ronald Tannur divonis bebas.

Atas vonis bebas Ronald Tannur, Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi itu lalu dikabulkan MA dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU